Terkait langkah tegas aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan, termasuk kemungkinan tindakan terukur di lapangan, Munafri menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan institusi kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
“Itu tentu menjadi ranah kepolisian. Saya melihat itu bagian dari prosedur atau protap yang mereka miliki. Kita serahkan kepada aturan yang berlaku di institusi kepolisian,” jelasnya.
Penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan tugas utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan dukungan koordinasi pemerintah daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
