Terkini.id, Jakarta – Wapres Ma’ruf Amin menanggapi pihak yang tidak sepakat dengan disahkannya Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi KUHP oleh DPR RI.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun menilai, tidak perlu ada kemarahan maupun kebencian terkait disahkannya KUHP tersebut.
Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
“Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
Menurut Wapres, RUU KUHP tersebut sebelum disahkan menjadi KUHP sudah melalui pembahasan lewat pemerintah bersama DPR RI.
- Wapres Ma'aruf Amin Akui Provinsi Sulsel Bisa Survive di Tengah Krisis Ekonomi
- Gubernur Sulsel Dampingi Wapres Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Wajo
- Wakil Presiden Maruf Amin Puji Peran dan Kontribusi As'adiyah Sengkang
- Gubernur Sulsel Sambut Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin
- Ma'ruf Amin: Saya Disuruh Belok Sama Jokowi jadi Wapres RI
Meski demikian, Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak terkait suatu hal.
Dia pun lantas meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang dipersoalkan dan masih kontroversial di kalangan masyarakat.
“Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari Antara lewat Suara.com jaringan Terkini.id.
Diketahui, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR menjadi KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022 melalui rapat paripurna.
Padahal, draf terakhir masih terdapat pasal bermasalah RKUHP yang jadi sorotan. Hal ini tentunya membuat publik bertanya-tanya terkait pengesahannya yang terkesan buru-buru.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
