Meski menuai banyak aksi protes dengan menggunakan tagar semua bisa kena bahkan interupsi dan kritik dalam parlemen atas pasal bermasalah yang jadi kontroversi. Pemerintah dan DPR tetap tak menghiraukan hal tersebut dengan menyetujui KUHP yang baru.
Berikut beberapa pasal kontroversial RKUHP yang dilansir Terkini.id dari postingan Instagram @narasinewsroom.
1. Pencemaran Nama Baik
Pasal 433 Ayat 1, “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).”
Pasal 434 Ayat 1, “Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).”
2. Penghinaan Kepada Presiden
Pasal 218, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).”
- Wapres Ma'aruf Amin Akui Provinsi Sulsel Bisa Survive di Tengah Krisis Ekonomi
- Gubernur Sulsel Dampingi Wapres Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Wajo
- Wakil Presiden Maruf Amin Puji Peran dan Kontribusi As'adiyah Sengkang
- Gubernur Sulsel Sambut Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin
- Ma'ruf Amin: Saya Disuruh Belok Sama Jokowi jadi Wapres RI
Menurut Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PHSK), presiden tak punya fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja.
3. Penghinaan Kepada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 Ayat 1, “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).”
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, frasa “penghinaan” sulit dibedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah.
4. Demonstrasi Tak Boleh Onar
Pasal 256, “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran bisa dipidana paling lama 6 (enam) bulan dan denda Rp10 juta.”
5. Pers dan Berita yang Dianggap Hoaks
Pasal 263 Ayat 1, “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
