Terkini.id, Jeneponto – Polres Jeneponto melakukan penyelidikan terkait kasus warga yang bongkar paksa, mengambil dan memakamkan jenazah pasien positif Covid-19, SL.
Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah, mengatakan, akan memproses hukum para pelaku yang membongkar, mengambil dan memakamkan jenazah.
“Akan kita proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah kepadaterkini.idmelalui pesan WhatsApp, Senin, 6 Juli 2020.
Menurutnya, para saksi yang ada di lokasi sedang diberikan surat panggilan untuk didalami masing-masing perannya.
“Ada 7 orang saksi yang akan diperiksa, baik perananannya mengambil peti jenazah maupun yang memandikan dan memakamkan jenazah,” tegas AKBP Ferdiansyah.
- PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
- Purnawirawan Polri Sulsel Berduka di Hari Polwan: Ketika Pengabdian Ditutup di Hari Lahir Korps
- PPBM-Kalla Institute Sukses Selenggarakan HR Collegia, Perkuat Kompetensi Praktisi HR dalam Mengelola SDM
- MABA Polbangtan Kementan Tegas Tolak Narkoba, Judi Online, dan Kekerasan di Area Kampus
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Kesiapsiagaan Pasokan Avtur di Bandara Sultan Hasanuddin
Ferdiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Saya imbau masyarakat agar dalam beraktifitas harus mempedomani protokol kesehatan, mari kita semua sama-sama mencegah penularan Covid-19 agar tidak semakin bertambah,” imbau Ferdiansyah.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita hoax terkait Covid-19.
“Upaya-upaya pencegahan dan penanganan pasien Covid-19 yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dan Tim Gugus Tugas melaluiTGC Dinas Kesehatan Jeneponto adalah untuk melindungi warga masyarakat dari penularan Covid-19,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
