Terkini.id, Makassar – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar bakal diterapkan pada 24 April 2020, mendatang. PSBB tersebut telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sejumlah aturan tegas akan diterapkan Pemerintah Kota Makassar saat PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Salah satu aturan tegas tersebut yakni terkait aktivitas warga yang kedapatan berkumpul saat masa PSBB berlangsung.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, bagi warga yang masih berkumpul saat PSBB berlangsung maka pihaknya akan membubarkan paksa dengan cara menyemprotkan air lewat mobil Damkar atau Water Cannon.
Upaya paksa tersebut akan dilakukan oleh aparat TNI-Polri dibantu Satpol PP Pemkot Makassar
- Fokus Protokol Kesehatan, Pemkot Makassar Tak Pilih Opsi PSBB
- Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemkot Makassar Belum Wacanakan PSBB
- Pemkot Makassar Cuma Buang-buang Anggaran Batasi Akses Keluar-Masuk, Netizen: Lebih Baik Tes Masif
- Pembatasan Akses Keluar-Masuk Makassar Dinilai Buang-Buang Anggaran, Ini Kata Pj Rudy
- Perwali Baru Saat PSBB Jilid II Berakhir
“Orang dan atau organ yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi upaya paksa. Kami akan membubarkan orang yang berkumpul,” ujar Ismail saat menggelar konferensi pers online, Sabtu, 18 April 2020.
“Berkumpul lebih dari 5 orang, ini akan dilakukan penindakan. Kalau ada mobil Damkar, termasuk kendaraan water canon dari kepolisian, bisa dilakukan penyiraman,” terangnya.
Kendati demikian, sebelum upaya paksa itu dilakukan, pihak aparat akan terlebih dahulu melakulan komunikasi persuasif dengan warga.
Ismail juga mengatakan upaya paksa tersebut harus dilakukan sebagai tindakan tegas kepada masyarakat agar mematuhi aturan PSBB.
“Ini untuk memberikan efek ke masyarakat bahwa PSBB ini tidak main-main, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Adapun terkait aturan kendaraan roda dua saat masa PSBB, Ismail mengatakan pengemudi motor dilarang membawa penumpang selama PSBB berlaku.
Aturan tersebut juga berlaku untuk ojek online. Ojol hanya diizinkan beroperasi untuk pengantaran pesanan dan tidak boleh membawa penumpang.
“Kalau boncengan, penumpangnya akan disuruh turun. Akan ada tindakan tegas dari aparat,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
