Terkini.id, Parepare – Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare, H Pangerang Rahim menyerahkan Nota Kesepahaman tentang pagu indikatif tahun anggaran 2022.
Nota kesepahaman itu diserahkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare kepada Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Rabu 6 Januari 2021.
Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim menyampaikan, penyusunan pagu indikatif wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang kelurahan dan kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD Kota.
“Penyusunan dan penerapan pagu indikatif wilayah kelurahan dan kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare,” jelas Pangerang.
Lanjut Pangerang, berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi itu, dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 7,49 miliar lebih. Besaran itu meningkat Rp 151 juta dibandingkan pagu indikatif 2021.
- Gubernur Sulsel Luncurkan Mandiri Benih Padi Andalan, 5 Juta kg untuk Petani Secara Gratis
- Di HUT IKA SMADA ke-14, Wali Kota Munafri Ajak Alumni Kompak Bangun Makassar
- Tindaklanjuti Keputusan Presiden, Pemprov Sulsel Segera aktifkan Kembali dan Segera Bayarkan Hak-hak Dua Guru di Lutra
- Munafri--Aliyah Dampingi Mentan Jalan Santai dan Tinjau Pasar Murah KKSS
- Pemkab Jeneponto Gelar Wisuda Akbar Program 1000 Hafiz Qur'an Wujud Komitmen Membangun Generasi Qur'ani
“Jumlah pagu indikatif wilayah tersebut didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian, yaitu untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp 1,98 miliar lebih, Ujung Rp 1,38 miliar, Kecamatan Bacukiki Rp 1,92 miliar dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp 2,21 miliar lebih,” sebutnya.
Adapun indikator atau variabel penilaian atas besaran pagu indikatif di setiap kecamatan terdiri dari jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah sebesar 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20 persen dan capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 5 persen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
