Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi pendakwah, Yahya Waloni yang mengaku hanya bercanda saat menyebut Injil sebagai kitab palsu.
Ia menyindir bahwa kaum Yahya Waloni memang sepetinya pengecut semua sehingga menciut saat berhadapan dengan hukum.
“Saya pikir memang kaum mereka ini pengecut semua,” kata Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 22 Desember 2021.
“Ngomongnya saja besar diawal, begitu berhadapan dengan hukum langsung ciut..!” sambungnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni mengaku bahwa perkataannya dalam ceramah yang menyebut Injil adalah kitab palsu dan fiktif hanyalah gurauan.
- Yahya Waloni dan Doanya yang Tembus ke Langit
- Dasad Latif: Ustaz Yahya Waloni Satu dari Sedikit Orang yang Berdakwah Jalur Nahi Munkar
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
Namun, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama ini juga menyadari bahwa candaan yang ia lontarkan terlampau kasar dan tak beretika.
Oleh karena itu, Yahya Waloni pun kembali meminta maaf atas ucapannya dalam ceramah tersebut.
“Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar. Etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf,” ujar Yahya dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Desember 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
Yahya Waloni mengakui bahwa candaannya itu juga disebabkan karena terbawa oleh emosi jemaah yang kala itu merespons dengan gelak tawa.
Ia pun mengakui sempat memelesetkan sejumlah nama penting menurut agama Nasrani dalam ceramahnya.
Contohnya, yakni memelesetkan Roh Kudus menjadi roh kudis dan Stepanus diubah menjadi tetanus.
“Motivasi saya hanya karena bertujuan untuk candaan. Saya baru menyadari bahwa hal tersebut menyebabkan meresahkan masyarakat,” katanya.
Diketahui, Muhammad Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ia melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Selain itu, Yahya Waloni juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.
Pernyataan Yahya itu disampaikan saat memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019 dan diunggah di kanal Youtube masjid tersebut.
“Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, bible Kristen itu palsu. Lapor memang ini fakta ilmiah, kajian ilmiah,” kata Yahya Waloni dalam ceramahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.