Terkini.id, Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan bahwa masyarakat sudah melaksanakan aturan physical distancing dengan baik pada hari pertama penerapan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurut Yuri, penerapan tersebut bukan hanya terlihat di transportasi massal, tetapi juga di stasiun, kemudian di jalan dan di perkantoran.
“Kami melihat sudah banyak masyarakat yang bisa melaksanakan dengan baik,” ungkap Yuri dalam keterangan resminya yang diterima terkini.id.
Kendati demikian, namun Yuri melihat justru pada saat jam istirahat makan siang banyak para pekerja yang bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak.
“Ini yang harus kita waspadai bersama, oleh karena itu, saudara-saudara sekalian patuhi betul dan disiplin menjaga jarak. Ini adalah upaya yang terbaik bagi kita di dalam kaitan untuk memutus rantai penularan COVID-19,” tuturnya.
- Rapat Integrasi Soal Aset dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Wali Kota Palopo Harap Urus Tanah Tidak Lagi Susah
- Kabar Baik, Kesembuhan Harian Pasien Covid-19 di Sejumlah Daerah Naik Pesat
- Bertambah 7 Orang, 26 Pasien Positif Covid-19 Jeneponto Dinyatakan Sembuh
- Tim Gugus Tugas Tutup Sementara Sebuah Puskesmas di Bantaeng, Alasannya?
- Update Terbaru Kasus Virus Corona di Bulukumba, Pasien Positif Bertambah 5 Kasus
Dalam hal ini, Yuri juga mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi dari masing-masing daerah, tentunya tidak sama. Risiko epidemiologi masing-masing daerah, juga tidak sama dan bersifat dinamis.
“Karena kita pahami bersama, bahwa faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Artinya, mobilitas sosial manusia menjadi sesuatu yang penting untuk kita perhatikan,” bebernya.
Meskipun akan berbeda antara Ibu Kota Jakarta dengan daerah-daerah yang lain. Namun, pada prinsipnya upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah sama, yakni penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar.
“Menjaga jarak menggunakan masker, dan mencuci tangan, adalah pilihan yang harus kita lakukan. Ini yang harus kita biasakan dan inilah yang kemudian kita sebut sebagai kebiasaan yang baru,” jelasnya.
Oleh karena itu, Yuri tak hentinya untuk selalu menganjurkan agar masyarakat dapat membudayakan hal tersebut menjadi kebiasaan baru.
“Mari, kita aplikasikan dalam semua tahapan kehidupan kita. Keluarga menjadi kunci utama bagi kita untuk mengedukasi tentang budaya yang baru ini, tentang kebiasaan yang baru ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Gugus Tugas Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Jabodetabek.
Adapun aturan tersebut sekaligus guna menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing bagi para pekerja, agar tidak berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
Untuk gelombang pertama, seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan.
Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30.
“Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
