Yusril Sebut Prabowo Berpotensi Menangkan Pilpres 2024 Jika Didampingi Jokowi Sebagai Cawapres
Komentar

Yusril Sebut Prabowo Berpotensi Menangkan Pilpres 2024 Jika Didampingi Jokowi Sebagai Cawapres

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menyebut bahwa Prabowo Subianto berpotensi memenangkan Pilpres 2024 jika didampingi Joko Widodo sebagai Calon Wakil Presiden. Menurutnya, jika didampingi Jokowi, Prabowo bahkan bisa mengalahkan nama-nama tenar seperti Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo.

“Pasangan ini, secara politik, potensial bisa mengalahkan calon lain yang banyak disebut akhir-akhir ini seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 November 2022.

Untuk bisa berpasangan dengan Jokowi di Pilpres 2024, Yusril menyebut bahwa Prabowo bersama Gerindra perlu mengajukan gugatan uji materi pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril yang juga seorang ahli tata negara, Gerindra punya legal standing atau kedudukan hukum selaku partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mendaftarkan capres-cawapres.

Yusril pun mengatakan bahwa Gerindra juga dapat menggugat pasal itu apabila punya keinginan untuk mencalonkan Prabowo Subianto-Jokowi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Bahkan dugaan saya, MK juga akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat Presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu sebagai Cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu,” tutur Yusril.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sebelumnya, Pasal 169 UU Pemilu sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok bernama Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi untuk dilakukan uji materi. Mereka mengajukan uji materi tersebut karena disebut sejalan dengan adagium hukum ubi jus ibi remedium atau where there is a right there is a remedy.

Sekber Prabowo-Jokowi juga memandang bahwa pemberlakuan frasa ‘presiden atau wakil presiden’ dan frasa ‘selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ sebagaimana bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu telah bertentangan dengan sila kelima Pancasila yakni ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Lebih lanjut, menurut pemohon, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan multitafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UUD 1945. Pasalnya, pasal tersebut tidak memberikan kepastian terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sekber Prabowo-Jokowi tersebut. Majelis Hakim MK menilai bahwa Sekber Prabowo-Jokowi tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi atau judicial review pasal dalam UU Pemilu tersebut.

“Permohonan Pasal 169 UU Pemilu semestinya diajukan oleh Partai Gerindra, bukan oleh Sekber Prabowo,” ungkapYusril.

(Sumber: cnnindonesia.com)