Terkini.id, Makassar – Bamperda DPRD Sulawesi Selatan menggelar ekspose promperda 2024 bersama eksekutif yang digelar di DPRD Sulawesi Selatan pada Senin 23 Oktober 2023.
Hasilnya 15 ranperda disetujui secara bersama untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
15 ranperda itu terdiri dari 4 usulan dari eksekutif dan 11 dari legislatif. Yaitu ranperda tentang desa wisata, pemajuan kebidayaan Sulsel menuju Indonesia emas 2045, dan ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi.
Kemudian ranperda perubahan bentuk badan hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda, perubahan bentuk badan hukum perusda agribisnis menjadi Perseroda, ranperda tentang science techno park, dan penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selanjutnya ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Bank Sulselbar menjadi perseroda, pemeliharaan kerukunan dalam keberagaman di Sulsel, dan pengembangan ekonomi dan keungan syariah di Sulsel.
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
- DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
Lalu ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani, perlindungan dan pengelolaan taman bumi (Geopark(, adminsitrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045.
Ketua Bamperda DPRD Sulawesi Selatan Rudy Pieter Goni (RPG) mengatakan, dari sekian ranperda itu ada satu yang dianggap urgent yaitu ranperda RPJPD 2025-2045.
Kenapa? karena hasil ekspose tersebut para pakar menyampaikan bahwa KPU diminta memperhatikan visi dan misi calon gubernur mendatang.
“Jangan sampai visi-misi para calon gubernur berbeda dengan RPJPD. Jadi harus berpatokan,” ujar RPG yang juga Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1.
Jadi kan harus satu tahun sebelum pembahasan APBD pokok, ketuk palu ini sudah dibahas.
Caleg DPR Dapil Sulsel 1 itu menambahkan, ranperda tersebut perlu digenjot. Sebab dalam aturannya harus satu tahun sebelum pembahasan APBD Pokok 2024. Ketuk palu sudah harus dibahas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
