Ranperda ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan mitigasi kerusakan dan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif.
Jalan Terjal Menuju Regulasi Efektif
Dalam perjalanannya, penyusunan ranperda kerap menuai dinamika di lapangan. Penjabat Sekda, Irwan Adnan, mengingatkan bahwa sinergitas antara Pemkot dan DPRD menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Kolaborasi sangat diperlukan. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi tentang bagaimana kita membangun Makassar agar lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Namun, kolaborasi ini tentu tidak bebas dari kritik. Beberapa ranperda sebelumnya gagal diimplementasikan karena minimnya sosialisasi di kalangan masyarakat. Contohnya, ranperda tentang pengelolaan parkir yang hingga kini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah kemacetan di pusat kota.
“Harus ada evaluasi mendalam sebelum ranperda ini disahkan. Kalau tidak, perda hanya akan jadi aturan yang tak bergigi,” ujar salah seorang anggota DPRD dari Komisi B yang menyoroti ranperda terkait pengelolaan parkir.
Daftar Lengkap 15 Ranperda: Ambisi Makassar Menuju 2025
- Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 (Pemkot Makassar – BPKAD)
- Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 (Pemkot Makassar – BPKAD)
- Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 (Pemkot Makassar – BPKAD)
- Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemkot Makassar – Dinas Pariwisata)
- Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemkot Makassar – BRIDA dan Bagian Perekonomian)
- Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 (Pemkot Makassar – BAPPEDA)
- Rancangan Perda tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Makassar (Pemkot Makassar – Bagian Perekonomian)
- Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemkot Makassar – Dinas Lingkungan Hidup)
- Rancangan Perda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD Kota Makassar)
- Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir (Komisi B DPRD Kota Makassar)
- Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD Kota Makassar)
- Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD Kota Makassar)
- Perubahan Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD Kota Makassar)
- Perubahan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD (Bapemperda DPRD Kota Makassar)
- Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD Kota Makassar).
Tantangan Implementasi
- BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa pada Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi
- LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
- PT Vale Gandeng Sekolah dan Pemerintah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Pertumbuhan Simpanan dan Kredit Tetap Tinggi, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
- BAMUSI Sulsel Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Peringati Haul Bung Karno dan Hari Asyura
Dengan 15 ranperda yang akan digodok pada tahun mendatang, Pemkot Makassar membawa ambisi besar untuk menata ulang tata kelola pemerintahan dan sektor publik. Meski begitu, tantangan implementasi masih menghantui. Sosialisasi yang minim, tumpang-tindih kebijakan, serta lemahnya pengawasan menjadi tantangan klasik yang harus dihadapi.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai, keberhasilan perda bukan hanya diukur dari jumlahnya, melainkan efektivitas dalam menyelesaikan persoalan. Tanpa itu, regulasi hanya akan jadi tumpukan kertas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
