2 Polisi Terdakwa Tragedi di Kanjuruhan Divonis Bebas Menuai Kontroversi

2 Polisi Terdakwa Tragedi di Kanjuruhan Divonis Bebas Menuai Kontroversi

R
Nur Ismi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Polisi yang menjadi terdakwa sebagai penembak gas air mata di Tragedi Kanjuruhan divonis bebas yang dinyatakan oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Surabaya pada hari Kamis, 16 Maret 2023.

Bambang dan bawahannya diduga hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim Achmad menilai bahwa gas air mata terbawa angin ke arah selatan, lanjutnya.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Ketua Hakim.

Baca Juga

Ketua Hakim juga menilai gas air mata naik keluar stadion dan tidak sampai ke tribun penonton karena terbawa oleh angin.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.

Kesimpulan yang diperoleh dari Hakim pada Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 kepada terdakwa tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar hakim.

Aktivis Kontras mengkritik: Sidang Sandiwara

Aktivis Kontras dibuat kecewa atas keputusan hakim dengan membebaskan Bambang dan bawahannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.