Terkini.id, Makassar — Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar angkat suara usai puluhan mahasiswanya digiring ke Polrestabes Makassar untuk diamankan karena terlibat tawuran kelompok dalam wilayah kampus Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman mengatakan, dari 26 orang yang diamankan pihak kepolisian, 3 diantaranya bukan mahasiswa dari kampus mera tersebut.
“Kalau di berita itu 26 mahasiswa, jadi mungkin sedikit keliru, karena setelah WR (Wakil Rektor) III itu mengecek langsung ke Polrestabes dan jumlahnya ada 23 orang (mahasiswa Unhas),” jelas Ishaq pada terkin.id, Kamis 23 September 2021.
“Kalau di berita yang beredar itu kan ada dari mahasiswa dan masyarakat jadi kita tidak tau apakah selebihnya itu mahasiswa atau bukan. Mungkin bisa di klarifikasi ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, Ishaq juga menyampaikan dari 23 mahasiswa yang diamankan, semuanya adalah mahasiswa dari Fakultas Teknik. Dimana sebelum terjadi bentrokan, aparat kemanan beserta pengamanan kampus berhasil menghalau dan meringkus mahasiswa yang diduga ingin melakukan penyerangan.
- 1.656 Mahasiswa Siap Diwisuda, Unhas Matangkan Persiapan Wisuda April 2026
- Sunyi di Kamar Kost: Kematian Mahasiswi Unhas yang Terlambat Disadari
- Telkomsel Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa UNHAS dan UNM demi Kemajuan Pendidikan Tinggi
- Mahasiswa KKN-T 113 Unhas Tingkatkan Aksesibilitas Desa Kayuloe Barat Melalui Pengadaan Navigasi Wilayah
- Dukung Pengembangan Wisata Desa, Mahasiswa Unhas Buat Master Plan Ekowisata Mangrove
“Ini sebenarnya bukan tawuran, baru mau. Dari fakultas Teknik mau menyerang tapi berkat kesiapan kemanan kampus yang cepat berkoordinasi dengan kepolisian sehingga sebelum terjadi kasus yang besar, lebih dulu bisa dicegah,” sebutnya.
Untuk itu, fasilitas kampus disebut semuanya baik alias tanpa kerusakan.
Segala proses hukumnya disebut Ishaq diserahkan pada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar. Apalagi kata dia, tujuh diantaranya terbukti membawa senjata tajam.
“Dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisan, ternyata dari 23 orang itu, tujuh orang di kenakalan pasal berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam. Karena ini adalah kejahatan yang serius, maka ini diserahkan sepenuhnya pada kepolisian. Sementara yang 16 orang lainnya kita tetap serahkan prosesnya ke polisi namun kita juga mengedepankan upaya pembinaan,” kuncinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
