Terkini.id, Jakarta – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah membayar hukuman pidana tambahannya berupa uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar ke KPK. KPK pun kini telah menyetorkan uang pengganti dari Juliari tersebut ke kas negara.
“Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp 14,5 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip detiknews Senin 1 Agustus 2022.
Ali menjelaskan Juliari Batubara melunasi uang pengganti tersebut dengan cara mencicil. Juliari membayarkan Rp 14,5 miliar tersebut secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.
“Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor,” terang Ali.
Adapun penyetoran uang pengganti itu, kata Ali, selaras dengan upaya KPK mengoptimalkan asset recovery dalam penanganan perkara. Ali menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak cukup dengan menghadirkan efek jera saja.
“Bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya,” jelasnya.
Ali turut mengimbau para terpidana korupsi lainnya dapat segera melunasi pembayaran uang penggantinya. Nantinya, asset recovery itu akan berdampak baik dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.
“Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tutup Ali.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Juliari Batubara terbukti bersalah lantaran melakukan korupsi dana bansos COVID-19. Dia divonis 12 tahun penjara dan diminta membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.