Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar menyiapkan 100 ribu paket bantuan sosial untuk menekan beban masyarakat di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV.
PPKM level 4 di Kota Makassar mulai berlaku pada 26 Juli-8 Agustus. Menurutnya, perubahan nama tersebut sama seperti PPKM Darurat.
Danny mengatakan bantuan tersebut terpisah dari bantuan pemerintah pusat.
“Kami sementara kumpulkan (anggaran) untuk melakukan penghematan untuk membantu masyarakat yang terkena pandemi Covid-19,” kata Danny Pomanto, Minggu, 25 Juli 2021.
Pembagian sembako tersebut bakal disalurkan melalui pendataan dengan sistem QR Code. Detektor Covid-19 dan Satpol PP akan bertugas secara langsung mengantarkan paket ke rumah masyarakat.
- Wali Kota Makassar: Sensus Ekonomi 2026 Kompas Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Makassar
- Tinjau Lokasi Kebakaran Mangasa, Wali Kota Makassar Kawal Langsung Pemulihan 19 KK Terdampak
- Kunjungi Korban Kebakaran Mangasa, Wali Kota Makassar Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Wali Kota Makassar Dorong Integrasi Informasi Cuaca Maritim BMKG ke Superapps Lontara Plus
- Munafri Terima Kakanwil Baru BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Rentan
“Kita antarkan biar tidak ada lagi kerumunan. Insya Allah Minggu depan rampung registrasinya dan siapa-siapa yang menerima, terkhusus yang tidak mampu dan terpapar Covid-19,” ucapnya.
Danny menyebut saat ini pihaknya sementara merumuskan jenis bantuan sosial yang bakal disalurkan. Bisa berupa dalam bentuk ATM beras, atau dalam bentuk lain.
“Selasa barangkali saya tuntaskan, Minggu ini saya selesaikan aturan tentang bantuan sosial,” paparnya.
Selain itu, Danny mengatakan sudah ada beberapa perusahaan yang mengiyakan akan terlibat dalam memberikan bantuan sosial ke masyarakat.
“Selasa ini saya tuntaskan dan umumkan, setelah itu kita jalan,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
