Terkini.id, Makassar – Perkembangan globalisasi dan industrialisasi mendorong pergerakan aliran modal dan investasi ke seluruh dunia tak terkecuali Indonesia.
Hal serupa terjadi pada aspek Ketenagakerjaan yang mengakibatkan migrasi pergerakan tenaga kerja antar negara.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di wilayah Kabupaten Morowali terdapat 5.343 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data ini disampaikan dihadapan anggota Komisi IX DPR RI dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan Tenaga Kerja Asing DPR RI di Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat, 28 Mei 2021.
Hadir mewakili Direksi BPJAMSOSTEK, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, menyampaikan bahwa total pekerja asing peserta BPJAMSOSTEK yang ada di Propinsi Sulawesi Tengah sebanyak 5.512 TKA dengan 5.343 TKA di antaranya terdapat di Kabupaten Morowali.
- Chusnul Curigai Tenaga Kerja Asing: Mereka Ini Sekedar OB Atau Militer?!
- Bahaya! Covid Varian MU Sudah Ada di Malaysia, DPR: Larangan Masuk TKA Harus Nyata
- Kedatangan TKA Tiongkok ke Sulsel Sudah Sesuai Prosedur
- TKA Cina Masuk ke Sulsel, Legislator PKS: Pemerintah Harus Tegas, Pulangkan Mereka!
- 20 TKA Cina Masuk ke Sulsel, Ternyata Belum Mengantongi Izin Kerja
“Dari data Disnakertrans Sulawesi Tengah potensi TKA di Sulawesi Tengah sekitar 6.784. 81% dari jumlah tersebut atau sebanyak 5.512 TKA telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ungkap Arief Budiarto.
Arief Budiarto melanjutkan bahwa landasan hukum keikutsertaan TKA kedalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tertuang dalam Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Hal ini berarti BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi TKA. Dengan demikian, segala ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan aturan lainnya soal BPJS Ketenagakerjaan berlaku pula bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
“Untuk mempermudah sosialisasi kepada para TKA kami telah melakukan beberapa hal seperti menyediakan Brosur Informasi Tentang Persyaratan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi TKA dalam 3 Bahasa yaitu Bahasa Indonesia- Inggris-Mandarin maupun Formulir Pengajuan Pembayaran JHT juga kami buat dalam 2 bahasa,” ujar Arief.
Komisi IX DPR RI pun mengapresiasi kinerja BPJAMSOSTEK di Wilayah Sulawesi Tengah karena adanya Peraturan Daerah yang mengatur terkait Kepesertaan BPJAMSOSTEK seperti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah maupun Peraturan Bupati Morowali.
“Mendengarkan paparan dari BPJS Ketenagakerjaan, daerah Morowali ini potensial. Jadi mohon dikembangkan dengan dukungan dari semua pihak“ Kata Emanuel Melkiades Laka Lena, anggota Fraksi Golkar dari Dapil NTT II.
Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan Tenaga Kerja Asing DPR RI di Morowali ini di pimpin oleh Ketua Tim Emanuel Melkiades Laka Lena, anggota Fraksi Golkar dari Dapil NTT II.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Morowali, Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai Sulawesi Tengah dan Direksi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).