Terkini.id – 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel), mereka adalah calon pekerja PT Huadi Nickel Alloy, Kabupaten Bantaeng.
Masuknya TKA Cina tersebut membuat Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Ismail Bachtiar geram. Menurutnya, mereka masuk tanpa sepengetahuan Dinas Ketenagakerjaan dan pihak Imigrasi.
“Saya kadang heran, Imigrasi katanya tidak tahu menahu terkait kedatangan TKA, terus siapa mi yang tahu,” ungkap Ismail yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel ini, Senin 5 Juli 2021.
Ismail menilai, pemerintah bisa tegas menutup lapak dagangan pelaku usaha kecil pada malam hari, demi mengatasi penularan Covid-19. Sementara pemerintah dinilai tidak tegas terhadap terhadap TKA.
“Pemerintah harusnya jaga perasaan masyarakat, tegaslah sedikit. Sekira wajar kalau masyarakat terus teruskan tidak percaya sama pemerintah, tiba-tiba dari luar bisa masuk ke sini, stop kedatangan TKA, pulangkan mereka!,” tegasnya.
- Kepala Sekolah Disuruh Tandatangan Surat Pengunduran Diri, Komisi E DPRD Sulsel Minta Dihentikan
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Harga Pupuk Subsidi di Bone Tembus Rp110 Ribu, DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Distribusi
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
“Kita khawatir jika dibiarkan terus-terusan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi TKA-TKA berikutnya yang datang ke Sulsel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto menyebut bahwa, 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang masuk Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai saat ini belum mengantongi izin kerja atau mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Dikutip dari Suarasulsel.id (Suara.com), 20 TKA yang belum mengantongi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan adalah calon pekerja PT Huadi Nickel Alloy, Kabupaten Bantaeng.
“20 orang ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja,” ujar Agus di kantornya, Senin 5 Juli 2021.
Kantor Imigrasi Makassar masih memberi izin tinggal hingga 30 hari mendatang. Jika dalam waktu 30 hari izin IMTA-nya belum juga keluar, maka mereka akan dipulangkan.
“Kalau 30 hari belum ada notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker. Dipulangkan langsung ke negaranya, lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan dari Makassar,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
