Syarat dan Ketentuan Berlaku! Pemerintah Sebut Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Syarat dan Ketentuan Berlaku! Pemerintah Sebut Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Chairul Fadly menyebut program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan jangka panjang.

Para pekerja nantinya akan mendapatkan perlindungan finansial untuk hari tua mereka.

“Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ucap Chairul Sabtu 12 Februari 2022.

Chairul berkeyakinan aturan yang dibuat tersebut bukan untuk menyulitkan para pekerja. Tetapi wujud kepedulian pemerintah atas kehidupan di hari tua yang lebih aman dari sisi finansial.

Ia juga menyebut bakal menyiapkan program-program jaminan sosial yang dikhususkan bagi pekerja terkena PHK. Nama program tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program inilah yang akan menjadi jaminan jangka pendek.

“Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” lanjut Chairul dilansir dari detik.com.

Aturan baru Kemnaker tersebut menjadi sorotan publik karena disebut-sebut uang JHT hanya dapat dicairkan 100 persen ketika usia peserta mencapai 56 tahun.

Tapi Chairul membantah itu, ia mengklaim dana JHT peserta dapat dicairkan dengan beberapa syarat tertentu.

Yaitu ketika masa kepesertaan telah memasuki 10 tahun. Tetapi hanya 30 persen yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya.

Sehingga untuk hari tuanya masih memiliki cadangan yang akan diberikan setelah waktunya tibanya.

“Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim,” jelas Chairul.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.