Terkini, Makassar — Upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar terus menuai perhatian publik.
Di tengah dinamika pro dan kontra, hasil survei terbaru justru menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung langkah penertiban dan penataan PKL, khususnya yang menempati trotoar dan saluran drainase.
Penataan PKL selama ini menjadi salah satu isu strategis dalam pengelolaan Kota Makassar. Persoalan trotoar yang tertutup lapak, saluran drainase yang tersumbat, hingga kemacetan akibat penggunaan badan jalan untuk berdagang telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi keluhan masyarakat.
Kini, ketika pemerintah kota mulai melakukan penataan secara bertahap, muncul berbagai respons dari berbagai pihak, termasuk kritik dari sebagian kalangan legislatif. Namun di sisi lain, dukungan publik terhadap kebijakan ini justru terbilang sangat tinggi.
Dukungan Publik Capai 84,9 Persen
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- Di Ujung Gubuk Reot, 7 Tahun Sebatang Kara, Daeng Sangkala Terbaring Sakit Tanpa KTP dan Perawatan
- Pebalap Astra Honda Ramadhipa Bidik Podium Kedua di Moto3 Junior World Championship Estoril
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
Berdasarkan hasil survei yang dirilis lembaga Parameter Publik Indonesia (PPI), tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan penertiban PKL tergolong sangat tinggi.
Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan bahwa sebanyak 79,4 persen responden mengetahui adanya kebijakan penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
“Dalam temuan survei kami, tingkat awareness masyarakat sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan tahu atau sangat tahu adanya kebijakan penataan PKL ini,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Tidak hanya mengetahui, tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan tersebut juga sangat signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik, sementara 12,6 persen tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban.
Menurut Ras MD, tingginya dukungan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan PKL memiliki legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
