Terkini.id — Pengurus pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Jakarta merespon nasib jemaah First Travel pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset dirampas negara dalam diskusi internal di kantor DPP AAI, Rabu 27 November 2019.
Asosiasi para pengacara ini melihat perlunya sinergitas antara penegak hukum dalam perkara seperti first travel dan kasus serupa yang melibatkan orang banyak.
“Dalam kasus seperti First Travel pengembalian kerugian masyarakat luas harus diutamakan,” ungkap Muhammad Ismak selaku ketua umum.
Menurut Ismak yang juga bakal calon Walikota Makassar ini mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa dalam perkara first travel, penghukuman kepada pemilik first travel tidak menyelesaikan masalah apalagi putusan mahkamah agung yang memutuskan seluruh aset first travel disita negara dan membuat korban first travel makin tidak jelas nasibnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
