Terkini.id, Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan politikus Partai Golkar, Azis Samual usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Kombes E Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan jika Azis akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung hari ini, Rabu 2 Maret 2022.
Iya sudah ditahan” kata Zulpan, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu 2 Maret 2022.
Zulpan membeberkan alasan penahanan Politikus Golkar tersebut. Dia mengatakan jika Azis ditahan berdasarkan hasil penyelidikan yang subjektif.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh orang tak dikenal di area parkiran restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
Setelah kasus ini dilaporkan, ditemukan sebanyak tiga tersangka Yakni MS, JT, dan SS yang berhasil ditangkap. Setelah itu, dua tersangka lainnya menyusul yakni I dan H.
Setelah para pelaku diperiksa, kemudian dilakukan pengembangan kasus dan memeriksa Politikus Golkar hingga Azis ditetapkan sebagai tersangak dalam kasus ini.
Azis dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 170 KUHP setelah penyidik mengantongi bukti yang menjerat Azis Samual.
Sebelumnya, Azis Samual dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama karena memiliki kaitan dengan kasus ini.
Hingga pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pengembangan kasus dan menemukan bukti yang kuat untuk menjerat Aziz Samual.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
