Terkini.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Haris Yasin Limpo (HYL), mantan Direktur Utama PDAM yang juga adik Menteri Pertanian, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2016-2019.
Ia tidak sendiri, karena ada juga Irawan Abadi, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi penetapan tersangka HYL, Ali Asrawi Ramadhan dari peneliti ACC mengungkapkan apresiasi terhadap kejaksaan karena kasus ini akhirnya punya ujung.
Namun, ia juga mencatat bahwa proses penegakan hukum dalam kasus korupsi masih berjalan lambat meskipun audit sebagai alat bukti sudah ada jauh sebelum penetapan HYL sebagai tersangka.
“Kalau dilihat dari berlarut-larutnya penanganan kasus, menjadi catatan bahwa proses penegakan hukum tipikor masih berjalan lambat,” kata Ali, Rabu, 12 April 2023.
Sebelum kasus ini masuk ke penegakan hukum, kata Ali, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan kepada PDAM maupun Pemkot Makassar untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan dan juga membenahi tata kelola keuangan.
Namun, rekomendasi tersebut tidak dikerjakan secara serius.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan daerah (perusda) harus dibenahi mulai dari pengawasan internal oleh dewan pengawas (dewas) dan oleh pemerintah kota.
Rekomendasi pembenahan yang dikeluarkan oleh lembaga eksternal seperti BPK, BPKP, dan penegak hukum, membuktikan bahwa dewas tidak berfungsi dan bahkan menjadi “yes man” dari direktur.
Sehingga, kata Ali, tidak ada pengawasan dan justru selalu terlibat dalam kejahatan dan pelanggaran hukum yang terjadi di dalamnya.
“Ini menunjukkan bahwa tidak ada mekanisme internal yang berjalan baik di lingkup pengelolaan PDAM,” sebutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
