Terkini.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar berhenti begitu saja setelah mengembalikan kerugian negara. Padahal, kasus tersebut tengah bergulir sejak tahun 2018.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah pidana, hanya sampai di inspektorat.
“Sampai di Inspektorat saja, sudah selesai kasusnya, temuan BPK sudah dikembalikan. Udah selesai kasusnya karena udah selesai di Inspektorat,” kata Fadli, Rabu, 17 Februari 2021.
Menurutnya, setelah kerugian negara dikembalikan tak ada lagi alasan untuk memproses. Ia mengatakan kasus tersebut baru sampai di tahap inspektorat.
Kendati sebelumnya Polda Sulsel telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi. Namun, kata dia, hal itu hanya pemanggilan klarifikasi.
- Bupati Sidrap Paparkan Terobosan Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian
- Sinergi Dinas Kesehatan dan P2KB, Latih Kader, Perkuat Langkah Percepat Penurunan Stunting di Jeneponto
- RS Mata JEC ORBITA Makassar Perkenalkan PRESBYOND untuk Atasi Gangguan Penglihatan Usia 40 Tahun ke Atas
- Wujudkan Target Percepatan Penurunan Stunting, Ribuan Kader Posyandu dan TPK Jeneponto Ikuti Pelatihan Khusus
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
“Bukan memeriksa hanya mengklarifikasi, benar nggak? Dia berurusan dengan inspektorat ya udah selesai,” kata dia.
Menurut Fadli, pengembalian kerugian negara lebih bermanfaat daripada memenjarakan orang.
Terkait kerugian negara, Fadli enggan membeberkan, ia mengatakan hal itu seharusnya ditanyakan ke Inspektorat.
“Udah clear di inspektorat,” ungkapnya.
Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim hingga saat ini belum merespons saat dimintai keterangan.
Terpisah, Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak agar Polda Sulsel terus melanjutkan proses hukum walau Dispora Makassar telah mengembalikan kerugian negara. Sebab, hal itu tidak menghapus unsur adanya tindak pidana.
“Seharusnya polisi tetap memproses secara hukum kasus tersebut, apalagi kasusnya sudah terbilang cukup lama. Kita desak Polda lanjutkan proses hukumnya,” kata Peneliti ACC Sulawesi, Angga.
Menurut Angga, Polisi tidak memahami Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Padahal, dalam pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor.
“Jadi, itu sangat jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor,” terang Angga.
Lebih jauh, kata Angga, jika kasus ini tidak dilanjutkan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Pasalnya, koruptor hanya tinggal mengembalikan kerugian negara untuk bebas dari jeratan hukum.
“Di sisi lain masyarakat sudah mengalami kerugian atas tindakan korupsi tersebut, lalu di manakah keadilan itu?,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
