Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bakal memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha. Hal itu untuk mengurangi beban pengusaha di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
“Jadi kebijakan ke depan saya akan kasih insentif pajak, terutama PBB,” ujar Danny Pomanto, Jumat, 20 Agustus 2021.
Namun pemberian insentif pajak tersebut memiliki syarat, yakni sudah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Ia mengatakan bakal mengeluarkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
“Syaratnya kalau individu rumah semua sudah divaksin. Kalau pengusaha, pegawainya sudah divaksin. Saya kasih insentif pajak,” ucapnya.
Perihal besaran nilai insentif pajak yang nantinya diberikan, Danny mengaku sementara dalam proses perampungan. Ia pun meminta masyakarat untuk bisa bersabar.
- Kabar Gembira Buat Pengusaha, Sri Mulyani Tambah Sektor Usaha yang Dapat Insentif Pajak
- Kabar Gembira, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni-Agustus 2021
- Bapenda Makassar Respons Permintaan Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak di Tengah Pandemi
- Atasi Dampak Corona, Pemkot Makassar Beri Dispensasi Pajak bagi Pengusaha
“Belum bisa dikasih tahu,” tutup Danny.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memastikan untuk memberikan insentif pajak sampai bulan Desember 2021.
Hal itu dilakukan guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
