Terkini.id, Makassar – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas merespons keluhan pelaku usaha yang meminta ada insentif pajak di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro ketat di Makassar.
“Terkait dengan pajak, misalnya pajak restoran itu tergantung dengan omsetnya. Kalau mereka cepat tutup dan sedikit omsetnya, artinya sedikit juga pajaknya,” kata Ibrahim, Kamis, 1 Juli 2021.
Pajak, kata Ibrahim, bergantung pada pendapatan pelaku usaha. Ia mengatakan pelaku usaha sendiri yang melaporkan hasil pajaknya.
Sebab itu, ia berharap pelaku usaha jujur dalam melaporkan pendapatannya.
“Yang bayar pajak kan sebenarnya pelanggan, sementara pelaku usaha berada pada posisi wajib pungut pajak,” ujarnya.
- DPRD Mamasa Pelajari Tata Kelola Pajak dan Retribusi di Bapenda Makassar
- TP2DD Makassar 2026: Digitalisasi Jadi Strategi Utama Dongkrak PAD
- Kepala Bapenda Makassar Dampingi Wali Kota Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel
- Bapenda Makassar Ambil Bagian di Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Dukungan untuk Pembangunan Kota
- Bapenda Makassar Jadi Rujukan, BPKAD Merauke Datang Belajar Optimalisasi PAD
Dengan demikian, kata Ibrahim, pembatasan operasional bagi pelaku usaha hingga pukul 20.00 Wita tak membebani pelaku usaha.
Ibrahim mengatakan pemerintah tak mungkin memaksakan pelaku usaha membayar 10 sementara pelanggan yang datang hanya 5.
Di sisi lain, ia mengaku khawatir ada pelaku usaha yang menjadikan pandemi Covid-19 sebagai kambing hitam untuk mengelak membayar pajak.
“Ternyata pelanggannya ramai, tapi pas mau bayar pajak bilang sepi gara-gara Covid-19. Makanya kita intens melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
