Terkini.id, Jakarta – Eks anak buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin 27 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Ahmad Suheldi PN Jaksel, Senin 27 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Agus juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana 3 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Agus.
Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun peran Agus dalam peraka ini adalah memerintahkan mantan penyidik Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV komples Polri Duren Tiga, Jaksel.
Sebelumnya, Agus Nurpatria juga telah dipecat dari Polri. Hal ini diputuskan oleh majelis hakim sidang etik Polri pada Rabu, 7 September 2022 lalu.
Agus Nurpatria dipecat tidak dengan hormat. Salah satu alasannya yakni karena Agus terbukti terlibat dalam permufakatan menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang didalangi Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang etik memutuskan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Sementara itu, eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara serta eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.