Eks anak buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Ayah dari Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rohim menangis meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerima anaknya kembali di kepolisian..
Jaksa penuntut umum (JPU) enggan menanggapi isi pleidoi Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan di sidang kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi dari Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Komjen (Purn) Oegroseno selaku Mantan Wakapolri menilai bahwa Hendra Kurniawan Cs seharusnya tidak dipidana dalam pekara obstruction of justice Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J yakni mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan saat ini belum menjalani sidang Komisi Etik Polri.
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ada 6 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau atau menghalangi proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap brigadir J.