Terkini.id, Jakarta – Puluhan anggota Brimob yang merupakan rekan se-letting Richard Eliezer atau Bharada E hari ini turut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyaksikan langsung sidang pleidoi.
PN Jaksel mendadak ramai pengunjung di hari Bharada E bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Tak hanya rekan sejawat, pendukung Bharada E dari kalangan emak-emak pun juga hadir menyaksikan langsung sidang pleidoi tersebut.
Diketahui, Bharada E bakal membacakan pleidoi menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Para rekan seangkatan Bharada E itu menggunakan kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan ‘Bharapana Anniversary 3rd’. Mereka tiba secara bergerombol lalu berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Perlindungan Dicabut LPSK, Siapakah Sekarang yang Jaga Keamanan dan Keselamatan Richard Eliezer?
Selain itu, para emak-emak fans Bharada E atau yang disebut dengan Eliezer Angels juga sudah hadir di area PN Jaksel. Bahkan, para emak-emak itu terlihat sempat mengobrol dengan rekan seangkatan Bharada E.
Di tengah perbincangan itu, tampak para fans berswafoto dengan rekan Bharada E tersebut.
Salah satu anggota Brimob yang seangkatan dengan Bharada E, Iqbal Fauzi menganggap jika tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa itu tidak layak diberikan kepada Bharada E. Sebab, menurutnya Bharada E sudah berkata jujur sejak kasus itu masih ditangani penyidik Polri.
“Menurut saya enggak pantes (dituntut 12 tahun penjara), dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya?” kata Iqbal Fauzi, Rabu 25 Januari 2023, seperti dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Iqbal Fauzi juga punya harapan kepada Bharada E agar bisa dibebaskan dari semua jeratan hukum.
“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara atas kasus Brigadir J. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Bharada E dari jeratan hukuman pidana.
“Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 lalu.
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” tandasnya.