Terkini.id, Jakarta – Sepasang suami istri di Medan, Sumatera menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Pelaku yang bernama Ahok (46), yang juga merupakan seorang asal Sumatera Utara akhirnya ditangkap polisi.
Ahok ditangkap lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri tersebut.
Kasus penganiayaan ini diketahui terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.
Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, Ahok berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat, 14 Januari 2022 dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Termasuk Ahok, 6 Petinggi Kementerian BUMN Mendadak Dipanggil Menteri Erick Thohir
- PDIP Tanggapi Hasil Survei Cagub DKI Jakarta yang Sebut Ahok Top Of Mind
- Ahok Sindir Orang Pintar Bicara: Syukur Tuhan Izinkan Mereka Kerja
- Sering Disalahkan Jika BBM Naik, Ahok Angkat Bicara
“Ya, benar, sudah diamankan,” ujar Hadi, Jumat 14 Januari 2022, dikutip dari viva.co id.
Hadi juga menjelaskan, bahwa Ahok mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Agustina dan Darwin.
Saat ditanya mengenai motif kasus penganiayaan tersebut, polisi masih belum menjelaskan, lantaran pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas.
Namun berdasarkan sebuah video viral yang beredar di media sosial, Ahok tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya lantaran tidak terima diklakson mobil oleh tetangganya itu.
Merasa tidak terima, Ahok kemudian memaki dengan kata kata kasar dan kemudian membawa sebuah batang besi menuju ke tetangganya itu.
Kemudian, Ahok memukulkan besi tersebut ke bagian kepala korban pria hingga berlumuran darah.
Tak sampai di situ saja, Ahok juga memukul bagian tangan korban wanita hingga mengalami patah tulang.
Kedua korban kemudian ditolong oleh warga lainnya, dan segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk kemudian membuat laporan polisi.
Ahok kemudian ditangkap dan kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dikenakan pasal teh tahun penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Hadi Wahyudi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
