Terkini.id, Jakarta – Belum lama ini viral seorang pria bernama Yana Supriatna hilang di Cadas Pangeran, Sumedang. Hilangnya Yana secara misterius kemudian dikaitkan dengan makhluk gaib.
Namun, beberapa hari setelah beritanya viral di media sosial. Warga Dusun Babakan Regol, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan itu di ditemukan di Majalengka oleh Jajaran Satreskrim Polres Sumedang pada Kamis, 18 November 2021.
Ternyata aksi hilangnya hanya akal-akalan agar terakhir dari masalah pekerjaan yang ia hadapi. Terlanjur viral, polisi menetapkan Yana sebagai tersangka pada jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Senin 22 November 2021.
“Sudah (tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, mengutip Detik.com, Senin 22 November 2021.
Lebih lanjut Erdi mengatakan bahwa, aksi Yana telah membuat keonaran di kalangan masyarakat dan dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undangan-Undangan Republik Indonesia, nomor 1 tahun 1946 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas tindakan tersebut, Yana terancam 3 tahun penjara.
“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia tidak dapat menyangkal bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong maka dihukum setinggi-tingginya tiga tahun,” ungkapnya kepada awak media.
Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib, guna melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut.
Sementara ini Yana hanya dikenakan wajib lapor 1×24 jam selama proses penyelidikan. Dalam jumpa pers turut dihadirkan istrinya, yakni Kurniasih (46). Mereka kemudian meminta maaf atas perbuatan yang membuat heboh tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
