Alasan Covid-19, Sejumlah Perusahaan di Makassar Belum Bayarkan THR ke Pekerja

Alasan Covid-19, Sejumlah Perusahaan di Makassar Belum Bayarkan THR ke Pekerja

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menyebut bahwa ada 25 aduan para pekerja yang mengeluhkan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Kadang satu aduan itu ada yang berkelompok. Jadi itu pengaduan yang kita terima,” kata Irwan, Senin 24 Mei 2021.

Irwan mengungkapkan, dari 25 aduan tersebut, mayoritas pekerja perhotelan yang belum mendapatkan THR. Alasannya karena pandemi Covid-19 yang berimbas pada pendapatan yang merosot.

“Perhotelan paling banyak, karena ini masalah pandemi Covid-19,” sambung Irwan.

Kendati demikian, Irwan menyebut bahwa sudah ada aduan yang berhasil ditindaklanjuti hingga perusahaan telah membayar THR. Total ada 14 dari 25 aduan yang sukses terealisasi.

Baca Juga

“Jadi sisanya yang 11 itu kita masih melakukan mediasi,” sebut Irwan.

Irwan berharap perusahaan lainnya harus segera memungkinkan memenuhi hak pekerja dalam pembayaran THR. Sebab, pemerintah pusat sudah menegaskan hal ini melalui aturan tertulis.

“Intinya harus selesai semua dan kita berharap perusahaan tersebut bisa segera membayarkan,” tutupnya. 

Sebelumnya, Kemnaker RI menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan. Atas instruksi tersebut, Disnaker Makassar telah mensosialisasikan hal ini kepada perusahaan sebelum lebaran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.