Terkini.id – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo mewakili Plt Gubernur Sulawesi Selatan membuka rapat kerja Peningkatan Mutu dan Statistik Daerah yang Terintegrasi Kabupaten/Kota dan Lingkup Pemprov Sulawesi Selatan Tahun 2021 di Hotel Golden Tulip Makassar, Sabtu 28 November 2021.
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Statistik Diskominfo-SP Prov. Sulsel dari tanggal 26-27 November 2021 tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan tata kelola data pemerintah yang nantinya akan terintegrasi dengan kabupaten/kota. Melalui kebijakan ini penyajian data di Sulawesi Selatan dapat lebih berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan, berkelanjutan, serta transparan.
Kegiatan yang diikuti oleh 130 orang peserta dari kabupaten/kota serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulsel tersebut menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Prov. Sulsel, Suntono selaku narasumber.
Dalam sambutannya, Amson Padolo menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), perlu adanya kebijakan tata kelola data pemerintah.
Hal ini dalam rangka mendorong pelaksanaan program SDI untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta penggunaan Kode Referensi dan Data Induk.
- Bappenas Siapkan Rp581 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Sulsel
- Pemprov Bersama DPRD Sepakati Penyesuaian Anggaran Tentang Ranperda Perubahan APBD 2023
- Pemprov Sulsel Resmi Buka Pendaftaran PPPK Guru 2023, Cek Syaratnya
- Pj Gubernur Sulsel Ajak ASN Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrim dan Stunting
- Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGF Lampung Kembangkan Tanaman Pisang
“Pemahaman yang baik tentang peran dan fungsi statistik sektoral menjadi salah satu kunci keberhasilan tujuan yang diharapkan dalam Satu Data Indonesia (SDI). Oleh karenanya aparatur pelaksana, baik sebagai walidata maupun produsen data statistik sektoral dituntut wajib menelaah dan memahami substansi teknis yang dianjurkan yang termuat di dalam perundangan tersebut”, jelas Amson.
Melalui kegiatan rapat kerja tersebut, Amson Padolo juga berharap pelaksanaan SDI nantinya dapat terintegrasi dengan kabupaten/kota dalam bentu kerjasama aplikasi statistik sektoral sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga berharap penyebaran informasi dapat semakin akurat, valid dan akuntabel, sehingga terwujud pelayanan yang prima bagi masyarakat”, harapnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat oleh BPS Prov. Sulsel kepada 18 OPD Lingkup Pemprov Sulsel sebagai apresiasi terhadap keaktifannya dalam mengumpulkan Metadata.