Terkini.id, Makassar – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek inisial ID di Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) direspon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK mengaku siap mendampingi korban inisial S (20 tahun).
S sendiri adalah anak seorang tersangka yang diiming-imingi ID akan membebaskan ayahnya yang sedang ditahan jika kemauannya dipenuhi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan bertandang ke Sulawesi Tengah untuk menemui korban dan keluarganya. Ia pun mengaku LPSK sudah mendalami kasus ini.
“Kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya atau keluarganya untuk mengajukan permohonan,” kata Edwin saat ditemui di Polda Sulsel kemarin, Selasa 19 Oktober 2021.
Namun kata Edwin pihaknya juga tidak tinggal diam, LPSK disebut terus pro aktif menyelidiki kasus ini.
“Jemput bola, (LPSK) datang ke Sulawesi Tengah menemui kuasa hukumnya atau keluarganya,” sebutnya.
Apalagi jika melihat kasus ini bersifat penting dan mendesak, maka pihak keluarga atau pendamping hukum diminta sesegera mungkin melapor ke LPSK, mengingat ada prosedural yang harus ditaati.
“Perlindungan itu sifatnya sukarela jadi orang yang butuhkan harus memohon pada LPSK,” tuturnya.
Dalam keberangkatannya ke Sulawesi Tengah, LPSK juga akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak Polda setempat. Termasuk pengajuan permohonan korban pada LPSK nantinya.
“Kita nanti akan berkoordinasi juga dengan Polda Sulteng,” kuncinya.