Terkini.id, Jakarta – Analisa terkait kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara masih berjalan. Banyak fakta mencengangkan sekaligus memprihatinkan yang ditemukan.
Salah satu fakta mirinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat dilarang melaksanakan ibadah sholat Jumat. Hal ini diketahui usai tim LPSK mewawancarai tiga korban beserta keluarganya.
“Penghuni sel ilegal tidak diizinkan beribadah di luar sel. Bagi yang muslim tidak boleh melaksanakan sholat Jumat, bagi yang beragama Kristen tidak boleh beribadah ke gereja pada hari Minggu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari laman Republika pada Minggu, 30 Januari 2022.
Selain itu, kata Hasto juga menyampaikan bahwa timnya juga menemukan dugaan terdapat penghuni yang meninggal karena dianiaya di sel tersebut.
“Pada tubuh korban ditemukan bekas luka penganiayaan,” ujarnya.
- Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Tidak Berani Memberi Kesaksian Negatif, LPSK: Bupati Langkat Punya Kemampuan Kontrol Sosial
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia Tidak Dipenjarakan, Edwin Partogi: Padahal Perbuatan Mereka Telah membuat Luka, Trauma dan Kematian
- LPSK: Tersangka Pukul Jari Kaki Korban Kerangkeng Manusia Hingga Putus, Warganet: Bupati Langkat Adalah Bupati Laknat!
- Baru! Komnas HAM Rilis Temuan Fakta Perbudakan Kejam di Langkat, Warganet: Hukum dan Usut Habis Semua yang Terlibat!
Diduga peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam.
Selain itu, Hasto menambahkan bahwa tim LPSK berhasil mendapatkan kesaksian bahwa para tahanan diharuskan membuat surat pernyataan sebelum dipenjarakan.
“Dalam surat pernyataan tersebut tertulis klausul bahwa keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu terhadap korban di dalam sel tersebut, misalnya sakit atau meninggal dunia,” ujar Hasto.
Selama berada di kediaman Terbit, para korban diperkerjakan untuk mengelola perkebunan sawit.
“Para penghuni itu diperkerjakan tanpa dibayar di pabrik milik bupati nonaktif,” ujarnya.
Seluruh kesaksian dan temuan-temuan yang didapatkan oleh tim LPSK telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
