Terkini.id, Jakarta – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berpotensi bebas lebih cepat jika memenuhi syarat untuk menerima remisi, salah satunya berkelakuan baik.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Richard Eliezer kini menyandang status sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard telah menjalani masa penahanan selama enam bulan.
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Perlindungan Dicabut LPSK, Siapakah Sekarang yang Jaga Keamanan dan Keselamatan Richard Eliezer?
Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang disampaikan majelis hakim maka sisa masa pidana yang dijalani Richard tinggal satu tahun.
Setiap warga binaan pemasyarakatan, termasuk Richard, memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi cuti bersyarat, dan lainnya.
“Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain. Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan,” kata Kombes Gatot saat dikonfirmasi pada Selasa 28 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Gatot menjelaskan, meski berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, pembinaan terhadap Richard Eliezer selama masa pemidanaan dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pembinaan kepribadian dan kerohaniannya dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri sehingga kepala Rutan Bareskrim Polri yang memberikan rekomendasi apakah Richard memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.