Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bercerita soal petugasnya yang diberikan amplop cokelat oleh staf Irjen Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Akan tetapi Putri berhalangan untuk hadir. Selain menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E, LPSK juga menjadwalkan agenda yang sama untuk Istri Ferdy Sambo pada hari ini Rabu 27 Juli 2022. Melansir Tribunnews pada Rabu 27 Juli 2022, Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK menyatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir untuk hari ini. "Ibu P juga kami agendekan hari ini, namun berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, (Putri) belum bisa hadir," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu 27 Juli 2022. Dengan demikian, maka LPSK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo jika memang hari ini tidak bisa hadir. Edwin sebelumnya mengatakan bahwa kondisi Putri masih belum stabil untuk dimintai keterangan usai insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. "Dari Ibu P (Putri, red) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikologisnya, red)," tutur Edwin. Sebelumnya diketahui bahwa LPSK juga telah menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E terkait peristiwa baku tembak yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 silam. Bharada E telah meminta permohonan perlindungan kepada LPSK dalam proses perkara yang menewaskan Brigadir J. "Rencana hari ini assessment psikologis akan kami lakukan (untuk Bharada E) di LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu 27 Juli 2022.
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa anak Bupati Langkat nonaktif bernama Dewa Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek inisial ID di Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) direspon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anak di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuat dan ramai diperbincangkan masyarakat setelah kembali viral di media sosial.