“Maka dalam hemat saya, Pemilu 2029 harus dipisahkan waktunya, di mana didahului proses pileg yang menjadi dasar pengusulan calon pada Pilpres,” pungkasnya.
Hal kedua yang disoroti Anas terkait dengan evaluasi kampanye Pemilu 2024. Anas menyinggung tentang syarat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada hasil Pemilu 5 (lima) tahun sebelumnya.
Menurut Anas, seharusnya, jika ada Presidential Threshold yang mempersyaratkan prosentase tertentu dari hasil pileg untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres, maka selayaknya dasar pengusulan itu berangkat dari hasil pemilu legislatif yang paling update, bukan dari hasil pemilu legislatif 5 (lima) tahun sebelumnya.
“Ini kan sama saja dengan menggunakan tiket yang sudah robek-robek untuk maju menjadi capres. Ini juga menganggap seolah-olah tidak ada perubahan politik dalam lima tahun terakhir, bahwa politik itu statis, aspirasi rakyat itu mandeg, dan bahwa harapan rakyat itu stagnan” sambung mantan PB HMI tersebut.
Berdasarkandua argumen di atas, Anas berpendapat bahwa Pemilu 2024 ini selayaknya menjadi pemilu terakhir yang dilaksanakan secara serentak. “Agar seluruh agenda pemilu menjadi fokus, tidak terserap semua ke Pilpres, dan Presidential Threshold yang sesuai dinamika perkembangan politik terkini, maka dalam hemat saya, Pemilu 2029 harus dipisahkan waktunya, dimana didahului proses Pileg yang menjadi dasar pengusulan calon pada Pilpres” ujar Anas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
