Alwy juga menyoroti bagaimana media massa sering dimanfaatkan sebagai alat untuk kepentingan individu atau institusi tertentu, yang dapat mengancam integritas dan independensi media.
“Teman-teman yang lebih bertanggung jawab itu dihindari karena sifatnya kritis ketimbang media yang tanda kutip bisa diatur,” tuturnya.
Namun demikian, Alwy menegaskan bahwa jurnalis yang bertanggung jawab dan kritis tetaplah penting dalam menjaga integritas media. Dia menekankan perlunya kesigapan antara perusahaan media untuk menjadikan media sebagai sarana untuk memberikan informasi yang berkualitas dan cerdas, bukan hanya sebagai alat untuk mencari keuntungan semata.
Terakhir, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menyoroti peran penting jurnalis sebagai penjaga demokrasi. Baginya, ketika demokrasi terganggu, seharusnya bukan hanya jurnalis yang merasa terdampak, melainkan juga seluruh masyarakat.
Menurutnya, jurnalis memiliki peran istimewa dalam sistem hukum sebagai pilar keempat, yang harus dijaga keberadaannya. Namun, di sisi lain, ia menyatakan keprihatinannya terhadap pergeseran peran pers dari perjuangan dan reformasi, menuju keterlibatan dengan industri dan kekuasaan.
- Setiba dari Jakarta, Bupati Sidrap Langsung Tinjau Banjir Amparita
- Berdiri 20 Tahun di Lahan Fasum, 16 Lapak di Panakkukang Ditertibkan
- Sambut Iduladha, Palapa Sablon Tawarkan Kaos Panitia Qurban Custom
- Kenali Bagian Penting Honda Rebel 1100 agar Tetap Prima di Jalan
- Aki Motor Berperan Vital, Perlu Perawatan Rutin Agar Tetap Optimal
Menurutnya, fenomena ini merusak demokrasi, karena kadang-kadang pers melupakan kode etiknya. Ia mengamati bahwa kepentingan media seringkali terpengaruh oleh kepentingan pemiliknya, yang lebih banyak berasal dari kalangan perusahaan.
“Kalau yang namanya pengusaha orientasinya berarti untung rugi bukan dalam rangka konteks menjaga demokrasi,” tuturnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa tidak mungkin untuk membatasi orang dalam mendirikan perusahaan pers. Sebagai solusi, ia menyarankan agar Dewan Pers mengundang pemilik media untuk mengingatkan mereka tentang prinsip jurnalisme dan tujuan sejati dari perusahaan pers.
Di sisi lain, ia mengingatkan perlunya kehati-hatian terkait dengan wacana untuk mengamendemenkan UU Pers. Pasalnya, UU Pers sendiri lahir dari orang-orang yang menginginkan adanya demokrasi.
Lantaran sebelum lahirnya UU Pers terjadi banyak penghalang-halangan, penyensoran, pelarangan, dan pembredelan media secara sepihak dari pemerintah. Menurutnya, kehadiran UU Pers justru hadir untuk melindungi hak asasi warga negara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
