Andi Sinulingga: Dari Mana Anggaran Ormas Apdesi Tak Berbadan Hukum Itu Bikin Kegiatan Deklarasi Jokowi 3 Periode?

Andi Sinulingga: Dari Mana Anggaran Ormas Apdesi Tak Berbadan Hukum Itu Bikin Kegiatan Deklarasi Jokowi 3 Periode?

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga menanggapi berita soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pendukung Presiden Jokowi tiga periode yang ternyata tidak berbadan hukum.

Andi Sinulingga mempertanyakan dari mana anggaran organisasi masyarakat (ormas) tak berbadan hukum ini mendapatkan anggaran untuk membuat deklarasi “Jokowi 3 periode”.

“Sudah terang terlihat mobilisasinya, dari mana anggaran ormas apdesi tak bebadan hukum itu bikin kegiatan deklarasi Jokowi 3 periode?” kata Andi Sinulingga melalui akun Twitter pribadinya Kamis, 31 Maret 2022.

Dilansir CNN Indonesia, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengungkapkan bahwa Apdesi pendukung Presiden Jokowi tiga periode tidak berbadan hukum.

Bahtiar menjelaskan bahwa ada dua organisasi kepala desa yang sama-sama bernama Apdesi. Dewan Pimpinan Pusat Apdesi dipimpin Surtawijaya, sedangkan Perkumpulan Apdesi dipimpin Arifin Abdul Majid.

Baca Juga

“Ya, satu badan hukum perkumpulan dan satu ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri sesuai UU Ormas Nomor 17 tahun 2013,” jelasnya pada Rabu, 30 Maret 2022.

Sekedar informasi, Kemendagri bertugas mendata ormas yang tak memiliki badan hukum. Sementara, ormas berbadan hukum didata oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bahtiar menyampaikan bahwa Apdesi yang dipimpin Surtawijaya telah terdaftar di Kemendagri dan telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT).

Sebagaimana diketahui, Apdesi pimpinan Surtawijaya inilah yang menyebut akan mendeklarasikan ‘Jokowi 3 periode’.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan Kemendagri melayani setiap warga negara yang hendak mendaftarkan ormas.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas adalah surat pernyataan dari pengurus bahwa tidak ada konflik kepengurusan.

“Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Adapun Surtawijaya selaku Ketua Umum ormas Apdesi juga membenarkan bahwa keabsahan mereka hanya tercatat di Kemendagri.

Ia mengklaim pihaknya telah disahkan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri.

“Saya jalurnya Kesbangpol, tidak bisa ngambil Kemenkumham,” ucap Surtawijaya pada Rabu, 30 Maret 2022.

Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam ormas Apdesi menyatakan dukungan terhadap Jokowi untuk menjabat selama tiga periode.

Surtawijaya selaku Ketua menyebut seluruh kepala desa akan deklarasi Jokowi tiga periode usai Idulfitri.

Setelah pernyataan itu, Perkumpulan Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid merasa nama mereka dicatut dan mempertanyakan keabsahan Apdesi Surtawijaya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.