Anggota KKB Papua Pelaku Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati

Anggota KKB Papua Pelaku Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Anggota pasukan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, Oniara Wonda, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Selain itu, Polri menerapkan pasal berlapis kepada Oniara Wonda yakni pencurian disertai kekerasan (curas) dan penganiayaan berat.

“Dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 ayat 2. Kita juncto-kan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari detikcom, Selasa, 2 Juni 2020.

Adapun pasal 340 berbunyi ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Sementara Pasal 338 berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Baca Juga

Selanjutnya Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan mengatur sanksi penjara paling lama 15 tahun seumur hidup atau hukuman mati bila menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Untuk Pasal 351 ayat 2 diatur sanksi untuk pelaku penganiayaan, di mana pelaku terancam pidana 5 tahun penjara bila korbannya mengalami luka berat.

Sebelumnya, Oniara Wonda ditangkap aparat gabungan Tim Satgas Lidik Nemangkawi pada Minggu, 31 Mei 2020, lalu.

Saat ditangkap, Oniara Wonda sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri, sehingga aparat melumpuhkannya dengan timah panas.

“Oniara Wonda terpaksa dilumpuhkan timah panas lantaran melawan saat ditangkap aparat keamanan,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa, 2 Juni 2020.

Paulus mengatakan, Oniara Wonda merupakan salah satu anggota KKB pimpinan Purom Wenda, yang biasa menyebut nama Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Wilayah Pilia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Kelompok tersebut diketahui selama ini terlibat dalam sejumlah aksi penembakan di wilayah Pegunungan Tengah, Papua.

“Dia merupakan DPO karena terlibat dalam sejumlah aksi penembakan di wilayah Pegunungan Tengah Papua,” ujar Paulus.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.