Terkini.id, Jakarta – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menyebut izin untuk reuni 212 di Jakarta masih dalam proses pembahasan.
“Itu lagi pembahasan,” ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 25 November 2021.
Kendati demikian, Anies tidak menjelaskan lebih lanjut soal pembahasan itu.
Sebelumnya, Panitia Reuni Aksi 212, Eka Jaya berencana tetap menggelar Reuni Aksi 212 dengan titik pusat di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2021 pekan depan.
“Insya Allah di Patung Kuda,” kata Eka, Selasa 23 November 2021, dikutip dari CNN Indonesia.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
Eka menjelaskan bahwa rencana Reuni 212 nantinya tetap berbentuk format menggelar aksi massa. Ia mengklaim kegiatan itu dimungkinkan karena DKI Jakarta sudah memasuki level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah virus corona (Covid-19).
Eka tak menjelaskan secara rinci berapa estimasi massa yang akan hadir dalam agenda tersebut. Ia memprediksi bahwa sekitar jutaan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan izin terkait acara reuni itu.
“Hingga saat ini perlu saya sampaikan Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan, jadi belum ada yang memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 25 November 2021.
Ia menerangkan untuk menggelar sebuah kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak, penyelenggara mesti mengajukan surat pemberitahuan surat permohonan izin keramaian.
Setelahnya, barulah kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut. Namun, ada sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi oleh penyelenggara.
Terkait Reuni 212 itu, diungkapkan Zulpan, pihak penyelenggara sudah mengajukan izin ke pihak kepolisian pada Kamis 18 November 2021 lalu.
Namun, pihak penyelenggara belum melengkapi terkait surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Surat rekomendasi ini, lanjutnya, diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus corona.
“Iya salah satunya itu yang belum dipenuhi,” ucap Zulpan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
