Asyik, Mal dan Restoran di PPKM Level 3 Bisa Buka hingga Jam 8 Malam!

Asyik, Mal dan Restoran di PPKM Level 3 Bisa Buka hingga Jam 8 Malam!

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Asyik, mal dan restoran di PPKM level 3 bisa buka hingga jam 8 malam! Ada kabar baik bagi para pengusaha dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM) kali ini, yang diperpanjang Presiden Joko Widodo alias Jokowi hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Pasalnya, Jokowi mengizinkan restoran menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat di wilayah PPKM Level 3 selama perpanjangan PPKM, yang resmi berlaku mulai Selasa 24 Agustus 2021 hingga Senin 30 Agustus 2021 mendatang.

Kenati demikian, layanan makan tempat terbatas dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau dua orang per meja. Selain itu, restoran maksimal buka hingga pukul 20.00 atau jam delapan makan waktu setempat.

Pusat perbelanjaan (mal) juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas atau okupansi maksimal 50 persen dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00.

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00,” jelas Jokowi saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan industri berorientasi ekspor guna beroperasi 100 persen. Kendati demikian, Jokowi menegaskan agar protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat.

“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi kluster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari,” imbuh Jokowi.

Di sisi lain, pemerintah turut membuka tempat ibadah dengan maksimal keterisian 25 persen atau maksimal 30 orang.

Seperti diketahui, Sejak 3 Juli 2021 lalu pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM Level 1-4. Hingga pekan depan, PPKM masih diperpanjang di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Penerapan PPKM kembali dilanjutkan selama satu pekan lantaran penularan Covid-19 masih terjadi.

Penerapan PPKM itu diterapkan dengan level berbeda-beda di sejumlah daerah, menyesuaikan tingkat penularan virus corona sejauh ini. Daerah yang digolongkan paling berisiko akan menerapkan PPKM Level 4 atau menempati tingkatan yang tertinggi.

Adapun jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat juga berbeda di setiap daerah. Hal itu tergantung level PPKM serta tingkat penularan Covid-19 yang masih terjadi di daerah masing-masing.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.