Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan seiring dengan penerapan PPKM Level 3, pihaknya menerapkan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.
Hal itu merujuk pada aturan Inmendagri nomor 11 tahun 2022 yang merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Di dalam aturan itu dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Muhyiddin, Selasa, 15 Februari 2022.
Muhyiddin mengatakan PTM 50 persen dipilih berdasarkan realitas di lapangan. Ia mengatakan sejauh ini penularan Covid-19 di sekolah masih terkendali. Beberapa siswa yang sebelumnya dinyatakan positif sudah pulih kembali.
Selain itu, Muhyiddin menuturkan waktu kegiatan belajar-mengajar di sekolah pun dibatasi hanya 4 jam pelajaran per hari.
Ia menyebut penghentian PTM bakal ditembuh bila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah dan angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
Muhyiddin mengatakan satuan pendidikan juga punya kewajiban mendata setiap hari kesehatan siswa lewat aplikasi laporan kesehatan sekolah.
“Para pengawas juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh proses PTM,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
