Terkini.id, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memiliki aturan tersendiri terkait sertifikasi halal di wilayah kerjanya.
Sehingga produk yang dibuat di Aceh tidak akan menggunakan logo halal dari Kementerian Agama.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menyebut kewenangan khusus yang diberikan Aceh membuatnya tidak serta merta mengikuti keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini mengenai sertifikasi halal.
“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri,” ujar Faisal, Selasa 15 Maret 2022.
Dia pun menyebut logo halal lokal di Aceh hanya berlaku untuk produk dalam Aceh. Seperti pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang proses produksi dan peredarannya berada dalam provinsi paling barat Indonesia itu.
Sementara produk luar yang beredar di Aceh tidak masalah kalau menggunakan logo baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh ya tidak masalah,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Menurutnya logo halal dari BPJPH merupakan amanat UU yang harus diikuti provinsi lain.
Diberitakan sebelumnya BPJPH Kemenag menetapkan logo halal yang baru sehingga menggantikan posisi logo halal MUI yang selama ini digunakan secara nasional.
Surat Keputusan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta pada 10 Februari 2022. Kemudian berlaku efektif mulai 1 Maret 2022 yang lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
