Ayang Utriza: Golkar dan PKS adalah Dua Parpol yang Bertanggung Jawab atas Semakin Banyaknya Korban Berjatuhan

Ayang Utriza: Golkar dan PKS adalah Dua Parpol yang Bertanggung Jawab atas Semakin Banyaknya Korban Berjatuhan

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Cendekiawan Muslim, Ayang Utriza Yakin melontarkan sindiran keras kepada Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia menilai bahwa kedua partai politik (parpol) ini bertanggung jawab atas semakin banyaknya korban kekerasan seksual yang berjatuhan.

Ayang Utriza mengatakan ini saat merespons soal kasus Guru Ngaji di Depok yang menjadi tersangka pemerkosaan 10 anak perempuan.

Ia menyentil bahwa sampai kapan anggota DPR akan terus menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Wahai para anggota DPR RI sampai kapan Engkau tunda pengesahan RUU TPKS?” kata Ayang Utriza pada Kamis, 16 Desember 2021.

Baca Juga

“Golkar dan PKS adalah kedua parpol yang bertanggung jawab atas semakin banyaknya korban berjatuhan,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi menangkap MMS (52), seorang guru ngaji di sebuah majelis taklim di Beji, Depok yang dilaporkan mencabuli 10 anak muridnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan bahwa 10 korban tersebut berada di rentang usia 10 hingga 15 tahun.

“Tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” katanya Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok pada Selasa, 14 Desember 2021, dilansir dari Detik News.

Zulpan menjelaskan bahwa tersangka mencabuli korban dengan intimidasi dan ancaman. Selain itu, korban juga diiming-imingi uang.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ungkap Zulpan

Setelah melakukan pencabulan, pelaku kemudian memberi korban uang Rp10 ribu serta diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya.

“Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan juga paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.