Bachrum Achmadi Murka! ‘Hari Besar Ummat Islam Digeser, Giliran Libur Imlek Cuma Himbauan…’

Bachrum Achmadi Murka! ‘Hari Besar Ummat Islam Digeser, Giliran Libur Imlek Cuma Himbauan…’

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Bachrum Achmadi murka terhadap kebijakan pemerintah terkait perayaan hari besar ummat bergama di Indonesia. 

Bachrum menilai ada kesenjangan dalam keputusan yang dibuat pemerintah ketika perayaan hari besar Islam dan perayaan Imlek. 

Hari Besar Ummat Islam Digeser. Giliran Libur Imlek Cuma Himbauan Taat Prokes. Brengsek,” tulis Bachrum Achmadi dalam cuitan Twitter pribadinya @bachrum_achmadi, Minggu, 31 Januari 2022. 

Cuitan Bachrum itupun lantas menuai berbagai tanggapan netizen pengguna lain. 

Kenapa cuma libur Islam aja yang digeser, kenapa harus ada perbedaan ya wahai para menteri, mang bedanya apa Agama lain sama Agama Islam, ” komentar akun bernama @ALarenk. 

Baca Juga

Dilihat dari jumlah pemeluk agamanya masing-masing om. Mungkin kalo Tionghoa pemeluk layanan 90 persen di Indonesia, pasti akan diundur juga atau dilarang, menurut pendapat saya.,” tulis akun bernama @ZazaTarung. 

Lah apalagi 90 persen..15 persen saja sudah dapat banyak keistimewaan,” timpal akun bernama @EmhadyZ. 

Sebelumnya, Libur Maulid Nabi 2021 sempat digeser, yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. 

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang digeser tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri. 

Baru-baru ini diketahui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti kepada umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. 

“Pandemi Covid-19 hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini, sudah seharusnya menjadikan kita semakin berhati-hati. Mari rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” ungkap Menag Yaqut melalui keterangan resmi, Sabtu 29 Januari 2022, dikutip dari m.bisnis.com. 

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran Nomor 2/2022 pada 25 Januari 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.