Lahan Milik Pemprov Sulsel Dihibahkan ke Pemda Bogor

Lahan Milik Pemprov Sulsel Dihibahkan ke Pemda Bogor

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyerahkan lahan seluas 925 meter bujur sangkar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan lahan milik aset Pemprov Sulsel itu, resmi diserahkan kepada Pemda Bogor melalui rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat 13 September 2024.

Wakil ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah dalam forum Paripurna menyampaikan, melalui keputusan terkait surat Gubernur Sulawesi Selatan perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah kepada semua fraksi, permohonan persetujuan kepada Pemerintah Kota Bogor seluas 925 meter bujur sangkar yang berlokasi di Jalan racing center kelurahan kecamatan Panakkukang kota Makassar.

“Surat permohonan tersebut telah dibahas oleh Komisi C bersama OPD dan pihak-pihak terkait. Apakah sudah dapat kita setujui untuk ditetapkan,” tanya Ni’matullah yang disambut baik oleh semua anggota DPRD Sulsel yang hadir dengan menyatakan setuju di forum Paripurna..

Sementara itu, Ketua komisi C bidang keuangan dan Aset, Andi Januar Jaury, menyampaikan bahwa sesuai Surat izin gubernur provinsi Sulawesi Selatan nomor 900. 1. 13. 5/2104/BKAD, perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah kota Bogor telah Pihaknya tindak lanjuti dii Komisi C melalui rapat kerja dan aktivitas ke Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga

“Teknis dalam hal pengajuan tersebut juga terpadu dari Permendagri nomor 19 tahun 2017 dan tentang norma hibah barang milik daerah terpadu pada Perda nomor 3 Tahun 2017 tentang barang milik daerah,” ucapnya.

“Barang milik daerah sebagaimana yang dimaksud poin 1 berupa luas berupa tanah seluas 925 meter bujur sangkar yang terletak di Jalan racing center kelurahan karampuang kecamatan Panakkukang kota Makassar dengan nilai perolehan hasil sebesar Rp950 juta, menetapkan sudah sesuai dengan mekanisme perancangan salah satu produk hukum daerah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ketentuan yang mengatur tentang kewenangan kerjasama antar daerah khususnya Kota Bogor telah melaksanakan mekanisme yang sama yaitu hibah barang milik daerah pemerintah kota Bogor kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan juga berupa objek tanah seluas 968 meter bujur sangkar dengan nilai Rp2,1 miliar.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini lebih khusus komisi A sebagai bidang pemerintahan yang sudah membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah kota Bogor,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.