Terkini.id, Makassar – Madani Center for Islamic Studies atau Madani Institute sukses menggelar Webinar Nasional Dialog Intelektual Sistemik (Dialektik) jilid 2 dengan mengangkat tema ‘Presiden 3 Periode antara Amanah Reformasi dan Amandemen Konstitusi’.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui daring Zoom Meeting, pada Sabtu malam 10 Juli 2021 dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Seperti halnya Dialektik yang dilaksanakan tahun lalu, Madani CIS menghadirkan berbagai pakar di bidangnya masing-masing untuk membahas permasalahan tertentu dengan lugas dan tajam.
Kegiatan kali ini dihadiri oleh 2 pembicara nasional di antaranya Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia) dan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M (Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas).
“Secara doktrinal, dari aspek ilmu hukum tata negara kekuasaan presiden secara global itu bisa dilihat dari 3 hal. Pertama, tidak ada pembatasan masa jabatan. Kedua, tidak boleh ada masa jabatan yang berlaku. Ketiga, tidak boleh ada masa jabatan berlanjut yang namanya sistem presidensil maka harusnya dibatasi kekuasaannya,” ujar Dr. Fahri Bachmid.
- Presiden 3 Periode Antara Amanah Reformasi dan Amandemen Konstitusi
- Kaji Logika Aristoteles, Madani Institute Gelar Diskusi MIF
- Hadirkan Syamsuar Hamka, Madani Institute Bahas Posisi Filsafat dalam Islam
- Kupas Perbandingan Sistem Ekonomi Islam dan Barat, Madani Institute Gelar MIF
- Dosen University Malaysia Terengganu Bahas Potensi Zakat di Makassar
Sscara teoritik, kata Fahri, Presiden 3 periode bisa terjadi asal diwadahi oleh konstitusi. Terbuka jalurnya. Apakah misalnya melalui amandemen konstitusi sedemikian rupa. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah itu baik atau apakah itu penting dan mendesak.
“Secara akademik dan pribadi, saya berpendapat jika konstitusi sudah ditetapkan sedemikian rupa maka biarlah itu menjadi rules, pegangan, guidance untuk kita bernegara. Janganlah kita menjadi permisif karena berbagai kondisi tertentu,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M juga mengatakan bahwa isu 3 periode ini adalah isu yang tidak layak untuk dikedepankan di masa pandemi ini. Karena konteksnya sangat mementingkan kehendak politik apalagi jika ingin melakukan amandemen.
“Saya merasa tidak fair kita membahas tentang amandemen ketika presiden sedang berkuasa dan berkaitan dengan upayanya memperpanjang masa jabatan. Lain halnya jika presiden mengusulkan amandemen namun dengan tegas menyatakan tidak akan ada keuntungan untuk dirinya. Dia menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya.
Menurutnya, godaan terbesar pada presiden atau pemegang kekuasaan adalah untuk memperpanjang kekuasaanya, dan ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Contohnya, kata Feri, Soekarno dan Soeharto serta di Amerika Serikat ada Franklin D. Roosevelt.
“Membahas isu 3 periode di tengah kondisi seperti ini. Apalagi ingin mengubah atau menamandemen UUD untuk melanggengkan kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, bangsa dan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Citizen Reporter : Muh Akbar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
