Terkini.id, Mamasa – Tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menghentikan aktivitas yang merusak Hutan Lindung Mamasa Timur, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. 7 September 2021.
Dalam operasi tersebut Tim Operasi berhasil mengamankan satu ekskavator yang digunakan untuk menggali batuan, meratakan tanah dan menumbangkan pohon.
“Kami akan lanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Kami berharap proses ini berjalan lancar, dan bila memenuhi unsur lebih dari dua alat bukti yang sah diharapkan bisa segera naik ke tingkat penyidikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Rabu, 8 September 2021.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mamasa Timur melaporkan kepada Balai Gakkum ada kegiatan merusak kawasan Hutan Lindung Mamasa Timur. KPHL Mamasa Timur sudah memastikan dari keterangan operator ekskavator dan orang yang menyuruhnya, kegiatan itu ilegal tanpa izin yang sah.
Menindaklanjuti informasi itu, Balai Gakkum membentuk tim yang terdiri dari personil Pos Gakkum KLHK Mamuju, personil Polda Sulawesi Barat, dan KPHL Mamasa Timur, melakukan menginspeksi lokasi kawasan hutan yang dirusak. Saat tiba di lokasi, Tim mendapati batu-batu digali, tanah diratakan, dan sejumlah pohon ditumbangkan, menggunakan ekskavator. Tim mengamankan ekskavator warna kuning dan menitipkannya di Kodim 1428 Mamasa.
- Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ancaman Penjara 10 Tahun
- Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Laksanakan Apel Pagi Perdana
- Pererat Silaturahim, Keluarga Besar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Gelar Halal Bi Halal Virtual
- Mengambil Manfaat Tukar Kado di Hari Jumat
- Balai Gakkum Sulawesi Amankan Tersangka Penyelundup Kayu Ilegal dari Maluku Utara
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Pos Gakkum KLHK Mamuju mengambil keterangan dari oknum yang diduga memerintahkan perusakan kawasan hutan itu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.