Balai Gakkum Sulawesi Amankan Tersangka Penyelundup Kayu Ilegal dari Maluku Utara
Komentar

Balai Gakkum Sulawesi Amankan Tersangka Penyelundup Kayu Ilegal dari Maluku Utara

Komentar

Terkini.id, Makassar – Tim Penyidik bersama dengan Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakukan pengamanan barang bukti berupa kayu illegal jenis Merbau sebanyak kurang lebih 70 meter kubik bersama satu unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 di Pelabuhan laut Bira Bulukumba.

Barang bukti tersebut akan dilakukan pengangkutan menuju Makassar untuk dilakukan penitipan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) Kelas I Makassar, sementara Kapal layar motor masih disandarkan di kawasan pelabuhan pada Senin, 29 April 2019.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyebutkan, kayu illegal bersama dengan satu unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 tersebut adalah hasil Penyerahan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian Selatan pada tanggal 22 April 2019 kepada Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

“Terkait dengan kasus ini Tim Penyidik telah menyita Barang Bukti berupa I (satu) unit Kapal Layar Motor Arjuna 04 Tonase GT 93 beserta Kayu Gergajian jenis Merbau sebanyak lebih kurang 1196 batang /keping dengan nilai taksiran lebih dari 500 juta Rupiah,” ujarnya.

“Dan menetapkan Inisial HA, selaku tersangka yang diduga kuat sebagai pemilik/penerima kayu dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Gunung Sari Makassar,” sambungnya.

Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 86 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf i, dan pasal 87 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf k dan pasal 88 huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengapresiasi setinggi tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian selatan yang telah menyerahkan kasus ini kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk proses lebih lanjut.

“Semoga kegiatan kerjasama yang baik dapat terus dilanjutkan di masa yang akan datang, dan di harapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku,” pungkasnya.